Temukan jawaban atas pertanyaan umum terkait SPBE Provinsi Kalimantan Tengah.
Sesuai Pergub No.12, seluruh perangkat daerah wajib mengirimkan proposal arsitektur dan mendaftarkan metadata aplikasi melalui Diskominfosantik Kalteng.
Tim Evaluator Internal SPBE bentukan Sekretariat Daerah Pemprov Kalteng melakukan verifikasi mandiri sebelum divalidasi oleh Tim Evaluator Nasional KemenpanRB.
Dokumen panduan keamanan sandi dan cyber security dapat diakses langsung pada menu Dokumen SPBE dengan kata kunci pencarian "CSIRT" atau "Keamanan".