PUSAT INFORMASI SPBE KALTENG
DIGITALISASI PEMERINTAHAN YANG EFEKTIF DAN EFISIEN DENGAN SPBE (One Access To Support SPBE Central Borneo)
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tujuannya adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel sehingga pada akhirnya pelayanan publik dapat lebih berkualitas dan terpercaya, serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
RUANG LINGKUP PERPRES 95 TAHUN 2018
Tata Kelola SPBE adalah Kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu, yang terdiri dari:
Rencana Induk dan Arsitektur SPBE
Rencana Induk dan Arsitektur SPBE adalah dua hal yang berbeda tetapi saling berkaitan dalam penyelenggaraan SPBE. Rencana Induk SPBE adalah dokumen perencanaan yang menetapkan arah dan langkah pembangunan SPBE, sedangkan Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi komponen-komponen SPBE untuk menghasilkan layanan yang terpadu. Rencana Induk dan Arsitektur SPBE disusun oleh instansi pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan masing-masing. Rencana Induk dan Arsitektur SPBE juga dapat direviu dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi dan kebijakan.
Rencana Anggaran SPBE
Rencana Anggaran SPBE adalah proses perencanaan dan penganggaran untuk belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi di instansi pusat atau pemerintah daerah yang disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah. Rencana Anggaran SPBE bertujuan untuk mendukung pelaksanaan SPBE yang terintegrasi, efektif, efisien, dan akuntabel. Rencana Anggaran SPBE harus selaras dengan Rencana Induk SPBE dan Arsitektur SPBE, memperhatikan kebutuhan dan prioritas layanan SPBE, ketersediaan sumber daya, keterpaduan dan interoperabilitas komponen-komponen SPBE, serta kepatuhan terhadap standar, pedoman, dan regulasi. Rencana Anggaran SPBE harus disusun, dikonsultasikan, disetujui, direviu, dievaluasi, dan ditindaklanjuti oleh unit kerja atau lembaga daerah yang terkait. Rencana Anggaran SPBE juga harus mengukur tingkat kematangan keterpaduan rencana dan anggaran SPBE yang terdiri dari lima level.
Proses Bisnis SPBE
Proses bisnis SPBE adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat atau pemerintah daerah yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Proses bisnis SPBE merupakan salah satu domain pada Arsitektur SPBE yang memberikan pedoman dan arahan dalam penggunaan data dan informasi serta mendukung pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. Proses bisnis SPBE disusun oleh masing-masing instansi pusat atau pemerintah daerah dengan koordinasi dan konsultasi dengan Kemenpan-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Proses bisnis SPBE dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu persiapan dan perencanaan, pengembangan, dan penerapan/implementasi.
Data dan Informasi SPBE
Data dan informasi SPBE adalah semua jenis data dan informasi yang digunakan untuk menyelenggarakan SPBE. Data dan informasi SPBE merupakan salah satu domain pada Arsitektur SPBE yang mendeskripsikan penggunaan data dan informasi secara terintegrasi untuk mendukung proses bisnis, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE. Data dan informasi SPBE disusun oleh masing-masing instansi pusat atau pemerintah daerah dengan koordinasi oleh Kemenppn/Bappenas. Data dan informasi SPBE harus memperhatikan satu data, interoperabilitas data, dan infrastruktur SPBE.
Infrastruktur SPBE
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Dalam konteks pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), infrastruktur SPBE dihasilkan dari layanan yang akan mendukung data dan informasi serta aplikasi SPBE. Jadi, untuk mengoptimalkan infrastruktur SPBE, pemerintah daerah harus memastikan bahwa infrastruktur teknologi informasi yang ada mencukupi untuk mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik. Selain itu, infrastruktur SPBE harus dirancang agar dapat terintegrasi satu dengan lainnya, sehingga data dan aplikasi dapat saling terhubung secara terpadu. Strategi terkait infrastruktur SPBE dimuat dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018.
Aplikasi SPBE
Aplikasi SPBE adalah program dan prosedur yang digunakan untuk memberikan layanan pemerintahan berbasis elektronik kepada berbagai pengguna. Aplikasi SPBE ada yang umum dan ada yang khusus, tergantung pada kebutuhan dan karakteristik instansi pemerintah. Aplikasi SPBE diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.
Keamanan SPBE
Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE yang melindungi data, informasi, infrastruktur, dan aplikasi layanan SPBE dari ancaman siber. Keamanan SPBE memerlukan manajemen keamanan SPBE yang mengatur proses-proses seperti perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan peningkatan keamanan SPBE. Keamanan SPBE juga memerlukan audit keamanan SPBE yang menilai ketaatan dan efektivitas pengendalian keamanan SPBE sesuai dengan standar dan tata cara yang ditetapkan oleh BSSN.
Layanan SPBE
Layanan SPBE adalah keluaran dari aplikasi SPBE yang memberikan layanan pemerintahan berbasis elektronik kepada pengguna SPBE. Layanan SPBE ada yang untuk administrasi pemerintahan, pelayanan publik, dan kolaborasi antar instansi pemerintah. Layanan SPBE bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
TENTANG
PRAKTIK BAIK SPBE KALTENG
Informasi dan Praktik Baik Dalam Penerapan SPBE di Provinsi Kalimantan Tengah
How It Works
GET A IT SOLUTIONS QUOTE
Silahkan Kontak Kami untuk Berkonsultasi dan Menjadwalkan Kunjungan Luring, Berdiskusi Tentang SPBE
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen tinggi dalam implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagaimana diamanatkan Perpres Nomor 95 Tahun 2018.