One Acces: SPBE Kalteng

SPBE

Aspek 3 Domain 2 Indikator 17

Indikator 17. Layanan Jaringan Intra Pemerintah

DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE –
ASPEK 3 Teknologi Informasi dan Komunikasi –
Indikator 17 : Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Jaringan Intra adalah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.

Penggunaan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah bertujuan untuk menjaga keamanan dalam melakukan pengiriman data dan informasi antar simpul jaringan dalam Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah, dapat menggunakan jaringan fisik yang dibangun sendiri oleh Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan/atau yang dibangun oleh penyedia jasa layanan jaringan.

Tingkat Kematangan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

  1. Level 1 : Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
  2. Level 2 : Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  3. Level 3 : Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
  4. Level 4 : Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan terdapat interkoneksi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Pemerintah dan/atau Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
  5. Level 5 : Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan terhadap Layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.