INDIKATOR 5.
Tingkat Kematangan Kebijakan Internal Layanan Pusat Data
Indikator 5 terkait dengan Indikator 16 : Tingkat Kematangan Layanan Pusat Data.
Kebijakan Layanan Pusat Data merupakan pengaturan mengenai layanan pusat data di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan layanan pusat data untuk
menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
Layanan Pusat Data adalah penyediaan penyimpanan aplikasi dan data, yang bertujuan untuk menjamin ketersediaan penyimpanan data bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Layanan Pusat Data dilakukan melalui serangkaian proses pengelolaan Arsitektur Data, Data Induk, Data Referensi, Basis Data, dan Kualitas
Data.
Evidence :
- Kebijakan terkait layanan pusat data instansi yang telah ditetapkan
- Pengaturan penggunaan layanan pusat data instansi untuk seluruh unit kerja/OPD
- Notulensi rapat/laporan evaluasi/telaahan kebijakan terkait layanan pusat data instansi.
- Kebijakan internal yang telah update/notulensi rapat hasil pemutakhiran kebijakan internal.
- Hasil/rapat tindak lanjut hasil evaluasi kebijaka