DOMAIN 2. TATA KELOLA SPBE. ASPEK 3 – Teknologi Informasi dan Komunikasi –
Indikator 18 : Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE.
Tingkat Kematangan Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah :
- Level 1 : Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia.
- Level 2 : Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di sebagian unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Level 3 : Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.
- Level 4 : Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan Sistem Penghubung Layanan Intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, Sistem penghubung layanan Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik.
- Level 5 : Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.